Pembentukan Holding Migas Perlu Keterlibatan DPR

13-03-2018 / KOMISI VI

 

 

Rencana pembentukan holding migas dalam tubuh BUMN masih menyisakan banyak permasalahan hukum. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir beranggapan, proses pembentukan holding migas perlu melibatkan DPR, sebagai tanggung jawab tugas legislasi dan pengawasan pada setiap perubahan aset yang menyangkut kekayaan negara. Ia pun mengungkapkan rencana pembentukan holding migas terlalu terburu-buru.

 

“PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut,” papar Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (12/3/2018).

 

Pembentukan holding migas ini akan memberikan peran dominan untuk PT. Pertamina, sedangkan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai basic dari penghasil gas diperkirakan tidak optimal. Aspek lain yang bisa menimbulkan masalah adalah potensi konflik kepentingan dalam tubuh holding migas itu nantinya. Sebab, Pertamina yang selama ini merupakan perusahaan yang bisnis utamanya bergerak di sektor minyak masih menggantungkan 60 persen kebutuhan dalam negeri dari impor.

 

Sedangkan, gas bumi yang sangat banyak dimiliki oleh bumi Indonesia yang merupakan inti bisnis PT. PGN, belum dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Inas juga mengatakan, potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29 persen.

 

Masalah lain yang diungkapkan Inas yakni rencana pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-Undang BUMN. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding. Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum.

 

Selain itu, masih adanya perbedaan konsep holding BUMN migas dengan konsep kelembagaan yang sedang dibahas dalam Revisi UU Minyak dan Gas Bumi oleh DPR, akan berpotensi menimbulkan konflik juga. Rencana pembentukan holding BUMN migas tanpa menunggu arah dari Revisi Undang-Undang Migas, dapat menyebabkan inefisiensi nasional karena diperlukan penyesuaian kelembagaan yang cukup rumit. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...